Perbedaan PT, CV dan Firma
Assalamualaikum agan-agan sekalian, kali ini ane akan bahas
apa itu badan usaha, apa sajakah bentuk bentuk badan usaha dan perbedaan
diantara mereka. Langsung aja oke..!!
Apa Itu Badan Usaha??
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian
badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki
tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang
dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat
menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan
usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber
sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa
untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian
badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan
pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu
berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah
perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan memperoleh laba.
Bentuk Badan Usaha :
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan Persekutan (Firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung
jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut
undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma
didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih
sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih
sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan
hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya,
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang
PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan
kesusilaan yang ada.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Referensi:
http://www.google.com/imgres?imgurl=https://sosialberkarya.files.wordpress.com/2011/07/slide13.jpg&imgrefurl=https://sosialberkarya.wordpress.com/tag/pengertian-jasa/&h=720&w=960&tbnid=Tya5INlYPxURSM:&docid=owTrEQpEqyfodM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CCUQMygJMAlqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#
http://syafiraariyani.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.sukmainspirasi.com/uploads/images/6db44cda064a61667023970eae53012c_440.jpg&imgrefurl=http://www.sukmainspirasi.com/article/328/memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-ukm&h=400&w=600&tbnid=YNT1Rscp-ESr_M:&docid=_clEjfL5yZ6DIM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CC4QMygSMBJqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA
Nama : Adityo Arno
NPM : 50412257
Kelas : 4IA15
Nama : Adityo Arno
NPM : 50412257
Kelas : 4IA15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar