Rabu, 04 Mei 2016

Soal Pilihan Ganda Pengantar Komputasi Modern (Pertemuan 3)

Soal Pilihan Ganda Kuantum (10 soal) mencakup :

  • Qubit
  • Entaglement
  • Algoritma Shor


Soal Pilihan Ganda Paralel (15 soal) mencakup :

  • Konsep
  • Arsitektur (SISD, SIMD, MISD, MIMD)
  • Thread
  • OpenMP
  • CUDA
  • Message Passing


Sabtu, 09 April 2016

Soal Pilihan Ganda Pengantar Komputasi Modern (Pertemuan 2)

Soal pilihan ganda Pengantar Komputasi Modern meliputi:


  • Grid Computing
  • Cloud Computing
  • Map Reduce
  • No SQL
  • Virtualisasi



Adityo Arno
50412257
4IA15



> Download Soal Pilihan Ganda <

Implementasi Cloud Computing Di Berbagai Bidang

Cloud Computing di berbagai bidang meliputi :


  • Bidang Kedokteran
  • Bidang Pemerintahan
  • Bidang Telekomunikasi
  • Bidang Pendidikan
  • dll


Adityo Arno
50412257
4IA15



Download PDF File

Kamis, 10 Maret 2016

Soal Pilihan Ganda Pengantar Komputasi Modern (Pertemuan 1)

Soal Pilihan Ganda Pengantar Komputasi Modern meliputi:


  • Pengertian Komputasi Modern
  • Mobile Computing
  • Grid Computing
  • Cloud Computing



Adityo Arno
50412257
4IA15



--> Link Download Soal <-- 

Sabtu, 14 November 2015

Business Model Canvas | Cihuy&Co Studio (Perusahaan Fiktif)



Apa itu Business Model Canvas ?

Alexander Osterwalder dalam bukunya Business Model Generation menciptakan sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan bisnis kita yaitu Business Model Canvas. Lebih jelasnya, Business Model Canval adalah sebuah template yang digunakan untuk menggambarkan seperti apa bisnis yang ingin dibangun atau bisnis apa yang sedang dijalani sekarang secara menyeluruh dan dari berbagai aspek.

Pada business model canvas ini ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum akan ada pada semua model bisnis. Kesembilan hal tersebut adalah:

Key Activities adalah aktivitas atau proses kunci yang ada di bisnis tersebut. Berikut kategori di dalam key activities :
  • Production : aktivitas merancang, membuat, mengirimkan produk.
  • Problem Solving : aktivitas operasi yang biasanya muncul pada perusahaan konsultan, rumah sakit, organisasi penyedia jasa.
  • Platform  Network : menjadi tempat atau wadah bertemunya dua atau lebih segmen pasar untuk saling berinteraksi/transaksi atau membangun network.
Key Resources merupakan sumber daya kunci atau utama yangdiperlukan dalam menciptakan nilai tambah bagi para pelanggan. Berikut kategori di dalam key resources :
  • Physical Asset : fasilitas pabrik, gedung-gedung, kendaraan, mesin-mesin.
  • Intellectual : brand, hak paten, copyright, database customer dan database partnership, informasi rahasia perusahaan.
  • Human : tenaga kerja
  • Financial : sumber daya keuangan perusahaan berupa cash, credit, obligasi, saham dsb.
Key Partners dalam bisnis kita tidak bisa melakukan semua sendirian, namun pasti akan berhubungan dengan supplier, distributor, atau partner dalam hal lain.Dalam business model ini juga turut digambarkan agar nantinya dapat mengurangi ketidak pastian dan resiko bisnis yang terkait dengan partner. Berikut kategori di dalam key partners :
  • Strategic Alliance between non-competitors: kerjasama dengan perusahaan yg tidak sejenis.
  • Coopetition: kerjasama dengan perusahaan kompetitor.
  • Join ventures to develop new business: kerjasama untuk membentuk usaha baru.
  • Buyer supplier relationship: hubungan hanya sebagai pembeli dan penjual biasanya terjadi pada motif optimization and economy of scale.
Value Propositions adalah keseluruhan gambaran produk atau jasa yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan para customer. Berikut kategori di dalam value propositions :
  • Newness : produk / jasa yang baru yang belum pernah ditawarkan sebelumnya biasanya banyak ditemukan di dunia teknologi.
  • Performance: produk / jasa yang ditawarkan meningkatkan kinerja customer agar menjadi lebih efisien / lebih efektif.
  • Customization: produk / jasa yang ditawarkan berbeda / ada pilihan untuk setiap segmen yang memiliki kebutuhan yang beragam/berbeda.
  • Getting the Job Done : dengan membeli brg tersebut akan membantu customer menyelesaikan sesuatu.
  • Desain (Design) : menawarkan nilai artistik lebih dr sekedar fungsional.
  • Status (Brand) : merk yang high class memberi social status kepada pembelinya.
  • Harga (Price) : menawarkan harga yang bersaing atau sesuai dengan ciri pangsa pasar.
  • Hemat (Cost reduction) : produk / jasa yang ditawarkan membantu customer mengefisienkan biaya pemakaian.
  • Meminimasi Resiko (Risk reduction) : menawarkan produk /  jasa yang meminimalkan risiko yang ditanggung customer seperti garansi.
  • Akses (Accessibility) : mempermudah akses customer terhadap produk /  jasa yang ditawarkan.
  • Kenyamanan (Convenience/usability) : menawarkan produk /  jasa yang nyaman dan cenderung mempermudah customer.
Customer Segments menjelaskan siapa saja target-target pelanggan kita. Mendeskripsikan segmen pelanggan akan menentukan apa produk dan jasa yang nantinya akan kita berikan kepada pelanggan. Berikut kategori di dalam customer segments :
  • Mass Market : segmen pasar luas dengan jenis kebutuhan dan masalah yang sama.
  • Niche Market : segmen pasar yang spesifik.
  • Segmented: segmen pasar yang memiliki kebutuhan berbeda tetapi dalam satu kategori.
  • Diversified : segmen pasar yang memiliki kebutuhan atau masalah yang sangat berbeda.
  • Multi-sided Platform : melayani 2 atau lebih pasar segmen pasar yang saling tergantung.
Channels yaitu bagaimana cara agar produk, jasa, dan nilai tambah yang kita ciptakan ini disadari, dibeli, dan sampai ke tangan customer sesuai dengan apa yang kita janjikan. Berikut kategori di dalam channels :
  • Direct : sales force, web sales, own stores.
  • Indirect : partner stores, wholesaler.
  • Awareness : tahap awal menginformasikan ke customer.
  • Evaluation : cara membantu customer mengevaluasi value proposition yang ditawarkan.
  • Purchase : cara-cara customer melakukan pembelian.
  • Delivery : cara menyampaikan value proposition (produk/jasa) kepada customer.
  • After Sales : customer support setelah terjadi transaksi.
Customer Relationships
Di era kompetisi yang ketat seperti sekarang ini sangat penting untuk menjaga hubungan dengan pelanggan agar pelanggan merasa nyaman dan dekat. Berikut kategori di dalam customer relationships :
  • Transactional: beli putus saat itu juga.
  • Long-term: hubungan jangka panjang antara Anda dengan pelanggan.
  • Personal Assistance: Ada sales-rep yang melayani pelanggan Anda.
  • Self Service: Pelanggan melayani dirinya sendiri, biasanya di bisnis retail.
  • Automated Service: Pelanggan bahkan tidak perlu ke toko Anda, biasanya di bisnis SaaS.
  • Community: Anda menciptakan komunitas untuk pelanggan.
  • Co-Creation: Anda mengajak pelanggan menciptakan sesuatu untuk bisnis Anda.
Cost Structures yaitu penjelasan mengenai struktur-struktur biaya yang terlibat dan dikeluarkan dalam bisnis, baik itu fixed and variable cost, maintenance cost,operational cost dsb. Berikut kategori di dalam cost structures :
  • Cost-Driven: sensitif terhadap harga bahan baku.
  • Value-Driven: perusahaan tidak terlalu memikirkan harga produksi/bahan baku karena yang dijual adalah nilai/seni/status/gaya hidup.
  • Fixed Cost: biaya-biaya tetap yang muncul yang tidak tergantung pada jumlah produksi.
  • Variable Cost: biaya-biaya yang muncul bervariasi sesuai jumlah yang diproduksi.
Revenue Streams yaitu penjelasan tentang apa saja hal-hal yang membuat bisnis mendapatkan pemasukan dari para pelanggannya. Berikut kategori di dalam revenue streams :
  • Asset Sale: penjualan produk secara fisik.
  • Usage Fee: customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa.
  • Subscription Fees: biaya berlangganan.
  • Lending/renting/leasing: biaya peminjaman/pemakaian/penggunaan sementara.
  • Licensing: biaya ijin pakai jasa / produk.



Kelompok Pengantar Bisnis Informatika

  • Adityo Arno (50412257)
  • Hasnan Habib Adhyaksa (53412360)
  • Kresna Budi Prasetya (54412116)
  • Muhammad Rexa Bantera (55412047)
  • Musa Al Kazhim (55412162)
  • Noprytry Kurniwan Kase (55412370)










Cara Pendirian Badan Usaha (PT)

Pendirian perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dengan ketentuan dan persiapan sesuai prosedur mendirikan perusahaan (PT) dibawah ini:

Ketentuan Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan.
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Perusahaan (PT)

Hal penting yang harus dilakukan sebagai persiapan mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data dan persyaratan utama untuk mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian kepada Notaris meliputi:

  1. Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan.
  2. Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP.
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap.
  4. Besarnya jumlah modal dasar perusahaan.
  5. Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  6. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha).
  7. Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris).
  8. Melampirkan KTP para pendiri perusahaan.
  9. Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris).
  10. Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan.


Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Untuk mendirikan perusahaan (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris yang anggaran dasarnya harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum.

Berikut prosedur mendirikan perusahaan (PT):

  1. Permohonan pendirian Perseroan Terbatas dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan diatas untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
  2. Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat notulen atau salinan anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinnya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para pendiri atau kuasa dapat melakukan koreksi kepada Notaris jika terdapat kesalahan dalam penulisan.
  3. Jika notulen atau salinan anggaran dasar Perseroan Terbatas sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. Di dalam akta pendirian tertulis hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
  4. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kemudian diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri selesai maka sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)  sudah berdiri.


Nama : Adityo Arno
NPM : 50412257
Kelas : 4IA15

Senin, 09 November 2015

PERBEDAAN PT, CV dan FIRMA

Perbedaan PT, CV dan Firma

Assalamualaikum agan-agan sekalian, kali ini ane akan bahas apa itu badan usaha, apa sajakah bentuk bentuk badan usaha dan perbedaan diantara mereka. Langsung aja oke..!!

Apa Itu Badan Usaha??

Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Bentuk Badan Usaha :


Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Perusahaan Persekutan (Firma)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Referensi:

http://www.google.com/imgres?imgurl=https://sosialberkarya.files.wordpress.com/2011/07/slide13.jpg&imgrefurl=https://sosialberkarya.wordpress.com/tag/pengertian-jasa/&h=720&w=960&tbnid=Tya5INlYPxURSM:&docid=owTrEQpEqyfodM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CCUQMygJMAlqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA

http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#

http://syafiraariyani.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html

http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.sukmainspirasi.com/uploads/images/6db44cda064a61667023970eae53012c_440.jpg&imgrefurl=http://www.sukmainspirasi.com/article/328/memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-ukm&h=400&w=600&tbnid=YNT1Rscp-ESr_M:&docid=_clEjfL5yZ6DIM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CC4QMygSMBJqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA


Nama : Adityo Arno
NPM : 50412257
Kelas : 4IA15